Skip to main content

Keadilan Restoratif

Keadilan Restoratif 
("reparatif keadilan")

"Penciptaan perdamaian berfokus pada pemeliharaan hubungan.
Jika orang memperlakukan satu sama lain dengan hormat dan orang menerima
tanggung jawab mereka, hal-hal bergerak ke arah perasaan
harmoni, dan keadilan benar-benar telah dilakukan. 
Jika keadilan terjadi dalam sistem permusuhan tampaknya terjadi oleh kecelakaan. 
Sistem permusuhan bergantung pada siapa yang memiliki pengacara terbaik, yang memahami teknis ... "
"Restorative Justice: Perdamaian Mengintegrasikan ke Amerika modern"

Di negara-negara maju, sistem hukum yang mengarah kepada keadilan restoratif sudah lama diterapkan. Hal ini menggugah intuisi saya untuk menulis sedikit ulasan mengenai prinsip dasar dari keadilan restoratif yang sudah sangat populer di negara-negara maju (negara-negara Eropa atau Amerika), mengingat sudah semakin banyaknya perkara-perkara pidana yang berkaitan dengan anak-anak/remaja yang bermasalah dengan hukum atau kalangan masyarakat yang terbelakang dan tertinggal dari sisi pengetahuan dan kesadaran (kepatuhan) dalam mentaati hukum di negara ini.

Di Negara Belanda, yang notabene sebagai pencipta hukum pidana di indonesia (KUHP), telah serta merta memperbaharui hukum pidananya, khususnya yang diterapkan kepada golongan anak-anak atau remaja. Mereka lebih memikirkan kepada arah perbaikan perilaku dari pada mengekang perilaku itu sendiri ke dalam bentuk penahanan, kurungan, penjara atau bentuk-bentuk pengekangan fisik lainnya.

Pemerintah Belanda lebih cenderung memandang anak-anak dan remaja dengan sekelumit tingkah lakunya adalah sebagai suatu aset negara yang harus tetap dipertahankan tetap menjadi baik, ketimbang merusaknya dengan menghukum secara mental dan fisik. Keadilan bagi mereka (anak-anak/remaja.red) diperlakukan secara seimbang dan saling menguntungkan sehingga tercipta keharmonisan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Pada awalnya memang banyak kecaman dari beberapa golongan masyarakat, namun akhirnya masyarakat menerima dengan lebih baik dengan memahami beberapa aspek-aspek sosial yang berkembang di Belanda.

Keadilan restoratif adalah sebuah pendekatan untuk keadilan yang berfokus pada kebutuhan korban, pelaku, serta masyarakat yang terlibat, bukan memuaskan prinsip-prinsip hukum abstrak atau menghukum pelaku. Korban mengambil peran aktif dalam proses, sementara pelaku didorong untuk mengambil tanggung jawab atas tindakan mereka, "untuk memperbaiki hal-hal yang membahayakan mereka, dilakukan-dengan cara meminta maaf, mengembalikan uang yang dicuri, atau pelayanan masyarakat" 

Keadilan Restoratif, melibatkan kedua pihak yaitu korban dan pelaku dan berfokus pada kebutuhan pribadi mereka. Selain itu, juga memberikan suatu bentuk bantuan bagi pelaku untuk menghindari pelanggaran di masa depan. 
Hal ini didasarkan pada sebuah teori keadilan yang menganggap kejahatan dan pelanggaran menjadi pelanggaran terhadap individu atau masyarakat, bukan negara. Keadilan Restoratif yang mendorong dialog antara korban dan pelaku menunjukkan tingkat tertinggi kepuasan korban dan akuntabilitas pelaku.

Sebuah istilah luas yang mencakup gerakan sosial yang berkembang untuk melembagakan pendekatan damai untuk tidak menyakiti, pemecahan masalah terhadap pelanggaran hukum dan HAM.
Ini berkisar dari pengadilan perdamaian internasional seperti Afrika Selatan. Kebenaran dan Rekonsiliasi untuk inovasi dalam sistem peradilan pidana remaja, sekolah, pelayanan sosial dan komunitasnya. 

Daripada mengistimewakan hukum, profesional dan negara, resolusi restoratif lebih mengarah kepada solusi keadilan yang melibatkan orang-orang yang dirugikan, pelanggarnya dan masyarakat yang terkena dampak untuk mencari solusi yang mempromosikan perbaikan, rekonsiliasi dan pembangunan kembali hubungan.
Keadilan restoratif berusaha untuk membangun kemitraan untuk membangun kembali tanggung jawab bersama guna respon konstruktif memperbaiki kesalahan dalam komunitas itu sendiri. 
Pendekatan restoratif mencari pendekatan yang seimbang dengan kebutuhan yang jahat, korban dan masyarakat melalui proses yang melestarikan keamanan dan martabat semua pihak.

Keadilan restoratif sangat berbeda baik dari proses hukum adversarial atau litigasi sipil. 
J. Braithwaite menulis, "Pengadilan-dianeksasi ADR (alternatif penyelesaian sengketa) dan keadilan restoratif tidak bisa secara filosofis terpisah lebih jauh", karena yang pertama berupaya untuk mengatasi masalah yang relevan hanya secara hukum dan untuk melindungi hak-hak kedua belah pihak, sedangkan "keadilan restoratif" berusaha memperluas isu-isu di luar yang relevan secara hukum, terutama ke dalam hubungan yang mendasarinya.

Sebagai ilustrasi, mari kita lihat sepintas pemberlakuan "restorative justice" yang telah berhasil diterapkan di Negara Belanda :
"Di sini pelaku remaja diajarkan untuk berinteraksi lebih baik dengan orang lain".

a. Polisi
Dalam kasus yang terdiri dari misalnya, vandalisme (perusakkan) atau pencurian harta benda yang bernilai kecil, polisi dapat merujuk remaja ke biro yang disebut HALT (Het ALTernatief). 
Sejak tahun 1995, kemungkinan memanfaatkan layanan dari biro HALT, yang didirikan pada tahun 1981, diwujudkan dalam kode kriminal.
Rincian lebih lanjut mengenai cara mengoperasikan biro HALT telah ditetapkan dalam peraturan hukum dan dalam pedoman kesatuan dari layanan Penuntutan Negara.
Sebagai contoh, sebuah proyek HALT hanya dapat dimulai jika remaja telah mengaku dan belum pernah ikut dua proyek seperti ini dalam perkara lainnya.
Selain itu remaja harus berusia di bawah 18 tahun pada saat kejahatan tersebut dilakukan.
Sebuah proyek HALT dirancang untuk menangani pelanggaran sebagai berikut :
  • vandalisme (pengrusakkan) menyebabkan kerugian sampai dengan NLG (gulden) 1500 nilai kerusakan;
  • Pembakaran dengan bahaya untuk umum pada objek yang menyebabkan sampai dengan NLG 1500 nilai  kerusakan;
  • pencurian sederhana dan menerima barang curian sampai nilai NLG 250;
  • Penipuan label sampai nilai NLG 250;
  • kerusakan sederhana thdp properti, termasuk Graffiti, hingga nilai NLG 1500;
  • Perampasan di jalan dan perilaku tidak tertib sampai nilai NLG 1500;
  • masuk ke area terbatas dengan tidak sah;
  • pelanggaran ringan tentang Firework.

Remaja diberikan pilihan tuntutan yang bersifat menurun sebagai gantinya atau remaja ditawarkan partisipasinya dalam sebuah proyek HALT. 
Sebuah penawaran tertulis dibuat untuk remaja dengan mengingatkan bahwa ia tidak dipaksa untuk berpartisipasi dalam skema ini. Jika remaja di bawah 16 tahun, orang tuanya wajib memberikan persetujuan mereka. Jika remaja setuju tentang penawaran itu, polisi menyusun protokol dan mengirimkannya ke sebuah biro HALT. Biro HALT telah ditetapkan oleh otoritas lokal dalam kerjasama dengan layanan penuntutan negara. Biro HALT membuat tawaran remaja untuk berpartisipasi dalam proyek khusus dimana sekali lagi diperlukan persetujuan. Langkah-langkah yang mungkin di tawarkan adalah kerja, ganti rugi kerusakan atau kombinasi dari keduanya. 
Sebuah proyek HALT tidak boleh berlangsung lebih lama dari 20 jam, meskipun dalam prakteknya jarang bagi mereka untuk melebihi 10 jam. 
Setelah semua tindakan-tindakan telah dilakukan, polisi melakukan tinjauan dengan tim HALT dan kemudian memutuskan apakah tuduhan lebih lanjut harus diturunkan. 
Jika hasil dari ukuran HALT adalah positif, polisi menginformasikan baik kepada remaja maupun layanan penuntutan negara dalam penulisan hasilnya. 
Dengan demikian, proses pidana lebih lanjut tidak dijatuhkan kecuali pihak yang dirugikan telah membuat pengaduan ke pengadilan. 
Jika hasil dari proyek HALT adalah negatif, file untuk proses anjuran awal dibuka dan diteruskan ke layanan negara penuntutan. Pejabat tertentu telah dipercayakan oleh layanan penuntut negara untuk berurusan dengan polisi dalam hal HALT.

b. Penuntut Umum (Jaksa)
Baik jaksa penuntut umum dan hakim bagi remaja, memiliki fleksibilitas yang besar dalam sistem peradilan remaja. Sistem ini dituntun kepada prinsip memberi kesempatan; jaksa penuntut umum dapat memutuskan apakah penuntutan diperlukan atau tidak. Selanjutnya dalam hal ini hakim juga tidak memiliki hukuman minimum. Baik jaksa dan hakim dapat memutuskan untuk menunda penuntutan atau memberlakukan hukuman percobaan. (Artikel 77m-o Sr)
Karena hukum pidana remaja telah direformasi, jaksa negara dimungkinkan untu menurunkan tuntutan (bahkan tanpa persetujuan hakim) memberikan pernyataan bahwa kondisi berikut ini telah terpenuhi :

- seorang wali telah mengawasi remaja sampai dengan enam bulan;

- Sampai dengan 40 jam untuk kerja sosial atau;

- Sampai 40 jam kerja untuk menebus kesalahan, atau untuk berpartisipasi dalam sebuah pekerjaan atau;

- Sampai 40 jam kehadiran dalam melaksanakan Proyek khusus Pembelajaran.

Ini berarti bahwa jaksa penuntut umum dapat memberlakukan sanksi-sanksi secara langsung kepada si pelaku remaja.

Tiga tahun terakhir ini kemungkinan untuk mengabaikan prosedur awal yang juga disebut sanksi alternatif yang sesuai dengan model yang diusulkan oleh layanan penuntut negara (jaksa). 
Biro Sanksi Alternatif dalam Dewan Perlindungan Anak bertanggung jawab atas tata cara pelaksanaan sanksi tersebut. Apabila jaksa penuntut percaya bahwa sanksi yang di berlakukan telah berhasil, ia akan menginformasikan kepada si pelaku remaja dimana hal ini lebih dekat kepada penerapan penuntutan pidana (Pasal 77q ayat 2 dan 3). 
Jika dari hal ini tidak berhasil, maka ia akan menggerakkan Hakim dari pengadilan anak-anak untuk menjatuhkan hukuman bagi para pelanggar remaja, baik berupa denda atau dikenakan sanksi alternatif lain.

Dalam prakteknya sanksi alternatif yang dikenakan jauh lebih sering daripada denda atau hukuman yang ditangguhkan; angka terbaru menunjukkan bahwa mereka mengganti hingga 30% dari kalimat penahanan tanpa masa percobaan.

c. Hakim
Sebagai pengganti hukuman bagi pelaku remaja atau dikenakan denda yang beragam, hakim juga dapat menjatuhkan sanksi alternatif lain yaitu apa yang disebut sebagai sesuatu sanksi yang difokuskan pada reformasi terhadap pelaku remaja. 
Hukum mengakui tiga sanksi sebagai berikut: 
1. pelayanan masyarakat; 
2. bekerja untuk membayar kerusakan yang terjadi dan;
3. menilai tingkat kehadiran dari sebuah skema program pembelajaran.
Alternatif sanksi yang dikenakan oleh "hakim remaja" hanya dapat diterapkan dengan persetujuan tegas dari remaja tersebut (Pasal 3 Ayat 77n Sr). 
Bahkan, hukum secara tegas mensyaratkan bahwa pelaku remaja menetapkan sendiri jenis/sistem sanksi yang harus diterapkan kepadanya (Pasal 1 Ayat 77m Sr). 
Bahkan ketika ada kemungkinan bahwa sanksi alternatif yang akan dikenakan ada resiko yang tinggi, sehingga remaja tidak akan meminta mereka atas dasar konsekuensinya untuk didampingi dengan seorang pengacara. 
Sebuah sanksi alternatif dapat berlangsung selama maksimal 200 jam. Jika yang dijalani lebih dari satu sanksi adalah dengan menjalankan secara bersamaan, waktu maksimumnya adalah 240 jam. Setiap pekerjaan tersebut harus dilakukan selama periode satu tahun. 
Sementara untuk Skema pembelajaran harus diselesaikan dalam waktu enam bulan. Meskipun Dewan Perlindungan Anak (Raad voor de Kinderbescherming) dalam bentuk Biro Sanksi Alternatif tidak banyak melakukan persiapan pekerjaan yang serta merta mendukung skema (Pasal 77o Sr), tanggung jawab utama tetap terletak pada pelayanan penuntutan negara (jaksa). 
Dewan Perlindungan Anak dapat dipanggil untuk menghadiri dengar pendapat tentang isu-isu praktis dan substantif dari diterapkannya sanksi alternatif. Sebuah badan koordinasi untuk sanksi alternatif (Coordinatiegroep Alternatieve Sancties) ada di setiap wilayah hukum dan terdiri dari perwakilan dari layanan penuntutan negara, hakim pengadilan remaja, pengacara, Dewan Perlindungan Anak, layanan kesejahteraan pemuda serta Polisi. Sebagai bagian dari kegiatan, badan koordinasi menerbitkan pedoman pelaksanaan sanksi individu dan dengan ketat mengawasi Pekerjaan-serta berbagai Skema Belajar  yang dijalankan oleh organisasi independen sebagai bagian dari pelayanan remaja untuk kesejahteraan.

Setelah sanksi alternatif diselesaikan, Dewan Perlindungan Anak membuat laporan. Hal ini kemudian dibahas oleh layanan penuntut negara (jaksa). Dalam prakteknya, Dewan Perlindungan Anak, organisasi eksekutif dan layanan penuntutan negara menempatkan nilai tinggi untuk memastikan bahwa semua perjanjian yang relevan dan kegiatan usaha sudah secara ketat dipertahankan. Bahkan bila terdapat pelanggaran kecil saja dari perjanjian yang ada pada pihak pelaku remaja, bisa menyebabkannya remaja tersebut dikeluarkan dari skema.

Kecenderungan dan respon masyarakat
Sejumlah isu baru telah dihembuskan di Belanda dalam kaitannya dengan pelaku remaja. Misalnya, banyak telepon dari masyarakat kepada pemerintah untuk meningkatkan pelayanan masyarakat yang lebih baik dan memberikan hukuman penjara yang lebih berat kepada pelaku remaja. 
Ketika Anda mulai percaya bahwa orang-orang muda di Belanda menjadi semakin banyak yang agresif dan bahwa jumlah tindak pidana jadi meningkat drastis, maka melalui riset yang mendalam telah menunjukkan bahwa hal ini tidak benar. Anda akan melihat sebagian besar bentuk pelanggaran pidana yang dilakukan oleh remaja telah menurun, dengan pengecualian pelanggaran menggunakan kekerasan. 
Aspek lain dari meningkatnya jumlah kejahatan dan pelanngaran tersebut adalah karena polisi yang lebih aktif dalam melacak pelaku.

Ada juga seruan untuk menurunkan usia pertanggungjawaban pidana. Setelah beberapa kasus pembunuhan yang dilakukan oleh anak di bawah usia pertanggungjawaban pidana, beberapa politisi berpendapat bahwa "bahkan anak-anak 10 tahun harus dibuat tunduk pada ketentuan hukum pidana". 
Organisasi Belanda untuk perlindungan anak, hakim Pengadilan hak-hak remaja dan mayoritas di parlemen deputi telah menolak tuntutan tersebut.

Di sisi lain, mungkin sebagai reaksi terhadap tuntutan untuk menghukum dan menjatuhkan hukuman lebih tinggi, beberapa suara untuk "alternatif" menjadi lebih banyak seperti untuk keadilan restoratif. Perasaan yang tumbuh untuk peran yang lebih besar dari korban (dan keluarga mereka) adalah salah satu alasannya.
Masalah lainnya adalah bahwa dikatakan bahwa hakim remaja dan jaksa penuntut umum yang bekerja atau menangani pelanggar remaja, tidak cukup khusus untuk itu. Bahwa ada kebutuhan untuk spesialisasi yang lebih lanjut dan memberikan suatu bentuk pelatihan khusus.
Selain prosedur panjang yang menghasilkan ketidakpastian bagi pelaku remaja, masalah lain yang terkait  erat adalah kurangnya kapasitas fasilitas remaja. Kedua isu ini perlu lebih banyak perhatian dan pendanaan.

Restorative Justice
Pilot proyek dan pengalaman di bidang keadilan restoratif sedang dilakukan di tempat-tempat seperti perawatan korban polisi, kantor penuntut umum, di sekolah dan dalam sistem peduli remaja.
Berikut gambaran singkat dari beberapa pilot proyek dan pengalaman.

1. korban perawatan
Dalam beberapa tahun terakhir korban tindak pidana telah menjadi jauh lebih terlihat dalam sistem dan perawatan Korban ('Slachtofferhulp') yang disediakan. Perkembangan baru di bidang kompensasi yang ditetapkan dalam hukum 1995 : pada "Terwee Wet". 
Hukum ini berisi ketentuan untuk kompensasi finansial bagi korban tindak pidana.
Percobaan dengan 'Dading', dimana sebuah proposal dibuatkan untuk tersangka dan para korban mereka, "membuat hakim" dalam kasus-kasus polisi untuk bernegosiasi antara satu sama lain, bukan kasus yang ditangani oleh hakim, yang sejak tahun 1990 dilakukan oleh 'Dading Projectgroep Landelijke'. 
Ini adalah alternatif hukum perdata untuk berurusan acara pidana. Kepentingan kedua belah pihak diambil sebagai titik awal tersebut adalah sebagian besar digunakan untuk orang dewasa. 
Namun, skema ini sedikit sekali mendapat dukungan kementerian dan kemudian dihentikan.
Pada tahun 1997 di Den Haag 'Herstelbemiddeling' sebuah proyek untuk orang dewasa dimulai. Hal ini dibiayai oleh Departemen Kehakiman untuk jangka waktu tiga tahun dan akan diperpanjang dengan setidak-tidaknya dua tahun. Ini adalah proyek bersama dari kantor hukuman percobaan dan perawatan korban, di mana pertemuan antara korban dan pelaku tindak pidana diatur setelah proses formal diselesaikan. 
Seorang mediator yang terlibat untuk membantu selama mediasi, yang terdiri dalam dua pertemuan umum / percakapan. Pertemuan tersebut dapat terjadi di penjara atau di lembaga, Pengadilan Kriminal, atau di kantor mediasi. Kebanyakan dari pengalaman yang ada, pelaku, korban dan koordinator proyek/kegiatan  hal ini berlaku positif. Saat ini bentuk mediasi hanya digunakan untuk orang dewasa.

Di Belanda kesadaran baru yang telah dikembangkan adalah keadilan restoratif, misalnya oleh polisi dan perawatan remaja. "Echt Recht", terjemahan Belanda untuk Keadilan Real, adalah sebuah proyek/kegiatan  yang terkoordinasi oleh dua organisasi Belanda (' Op Kleine Schaal 'dan' biro WESP ', keduanya aktif di bidang perawatan pemuda).
Berdasarkan prinsip-prinsip Keadilan Riil yang dikembangkan oleh Terry O'Connel dan termasuk penyediaan pelatihan untuk pekerja perawatan pemuda, metode ini dapat digunakan secara terpisah dari prosedur pidana, dalam pendidikan dan perawatan remaja. 
Dua pilot-proyek yang telah didanai oleh Departemen Kehakiman : satu di Den Haag, yang melibatkan sekolah-sekolah tinggi, polisi setempat, platform pada perawatan pemuda dan pelayanan bantuan pendidikan, dan yang lainnya ada di provinsi utara Drenthe dan Friesland.
Kedua proyek tersebut sedang menyelidiki bagaimana keadilan restoratif bisa cocok dimasukan ke acara pidana. Kepolisian, otoritas keadilan, HALT, kantor hukuman percobaan pemuda dan perawatan remaja yang terlibat dalam pelaksanaannya.

2. polisi
Polisi juga telah memulai beberapa proyek mediasi lokal. Beberapa tahun yang lalu perwira polisi Johan Kunst dari Tilburg mengikuti program pelatihan di Thames Valley Polisi di Inggris dan sangat antusias tentang efek dari percakapan yang dilakukan pada keadilan restoratif. Dia mencoba untuk melihat apakah mungkin untuk menyesuaikan sistem mediasi yang sama ke dalam sistem sanksi alternatif Belanda. Sebuah skema percontohan didirikan untuk pelanggar remaja di Tilburg pada bulan Agustus 1999. Dewan untuk perawatan pemuda, kantor masa percobaan, institusi perawatan pemuda, otoritas kota yang terlibat dalam pendidikan, Biro HALT, kantor penuntut umum dan polisi bekerja sama untuk memutuskan langkah-langkah yang harus diambil terhadap anak-anak yang terlibat masalah hukum. Salah satu kemungkinan adalah partisipasi dalam pertemuan keadilan restoratif. Sebelum kasusnya diadili, pelaku diminta untuk mengambil bagian dalam percakapan grup. Percakapan ini dikoordinasikan oleh salah satu petugas polisi.
HALT-kasus dan kasus-kasus dimana sanksi alternatif lain yang memungkinkan, dapat ditangani dengan pertemuan ini. Dalam kasus yang juga akhirnya harus berada di kantor penuntut umum, ia akan diberitahukan tentang hasil pertemuan tersebut. 
Pelanggar tidak hanya dihadapkan dengan korban mereka dan co-pelaku, tetapi juga dengan orang tua dan orang-orang terdekat lainnya. Titik awal dari pertemuan ini adalah untuk memperbaiki kerusakan yang dilakukan dan hasilnya akan dilaporkan kepada Penuntut Umum. Sejauh ini, sebagian besar pelaku dituntut dengan pencurian yang kemudian ditawarkan mediasi. Akan tetapi gagasan ini adalah untuk memperbesar ruang lingkup di masa depan.

3. penuntut umum
Di Utrecht, kantor jaksa penuntut umum bekerja pada percontohan untuk menggunakan mediasi sebagai cara untuk menangani pelanggaran pada tingkat ini. Ini akan mungkin bagi semua pelanggaran dengan sanksi alternatif maksimal 40 jam kerja. Diharapkan bahwa mediasi akan sangat tepat dalam kasus yang akan ditangani dengan sanksi alternatifnya sekitar 40 jam kerja tersebut. Kantor lain juga sedang mempertimbangkan  proyek serupa.

4. Forum Belanda tentang Keadilan Restoratif
Perkembangan lain yang terbaru adalah pembentukan Forum Keadilan Restoratif Belanda ('Nederlands voor Forum Herstelrecht') pada Oktober 2000. Orang-orang dari latar belakang berbeda seperti dunia akademis, LSM, perawatan korban, perawatan pemuda dan sistem pendidikan datang bersama-sama untuk berbicara tentang penguatan gerakan dan menyebarkan kesadaran tentang kemungkinan metode "keadilan restoratif". Ini akan difokuskan tidak hanya pada remaja, tetapi juga pada orang dewasa.
Forum ini memiliki tujuan sebagai berikut :
  • Media komunikasi: untuk mempromosikan ide-ide keadilan restoratif di semua tingkatan, termasuk pada tingkat politik;
  • Pertukaran metodologi;
  • Untuk bekerja menuju implementasi keadilan restoratif dalam struktur yang ada.
Singkatnya Forum bermaksud untuk mempromosikan eksperimen, penelitian dan menciptakan kesadaran keadilan restoratif.

Tulisan ini didedikasikan untuk seluruh lapisan masyarakat Indonesia, sebagai bukti kepedulian akan Hukum yang berlaku di Indonesia, referensi dan perbandingan pelaksanaan aturan-aturan hukum di negara-negara lain, demi kemajuan bangsa dan negara ini.
Harapan kami semoga artikel ini dapat diterima dengan baik tanpa ada muatan kepentingan dari aspek manapun, karena memang murni ditujukan untuk pengembangan ilmu pengetahuan masyarakat, khususnya pengetahuan tentang hukum.
Mohon maaf jika masih ada kekurangan dan ketidak-sempurnaan artikel ini. Mohon kritikan dan saran dari pembaca sekalian. Terima Kasih.

sumber referensi :
http://en.wikipedia.org/wiki/Restorative_justice
http://www.eigen-kracht.nl/nl/categorie/onderwerp/restorative-justice-nederland
http://www.iirp.edu/article_detail.php?article_id=NDk3
http://www.nyc.gov/html/oath/downloads/pdf/Mendelowitz.pdf

Comments

Popular posts from this blog

Cara memperbaiki postingan blog tampil ganda (posting ada 2)

Salam jumpa... sobat jaksa Masih ingat tulisan/postingan saya yang ini :  Postingan Ganda di blog ini...Somebody help me please...!?? (lihat posting tanggal 09 may 2012). Nah di situ saya merasakan kegalauan yang teramat sangat mengkhawatirkan...(hehe..galau??). kenapa jadi galau?? yah..karena sangat mengganggu tampilan blog dan juga tidak bisa melakukan edit html template atau ganti-ganti tamplate sesuai keinginan karena ada pesan eror/galat...(hanya bisa dipasang template baru model dinamis bawaan blogspot, yang menurut saya tidak memungkinkan edit html-nya) Yup, itu permasalahan yang dulu saya hadapi. tapi itu dulu..hehe.. Setelah cari cara sana-sini..browsing kemana-mana di belantara internet ini..akhirnya saya temukan sebuah solusi untuk mengatasi hal tersebut. Mau tau solusinya?? mungkin untuk sobat jaksa yang lagi atau sedang mengalami permasalahan seperti saya dulu, bisa ikuti cara ini :

Lawan dengan cara Positif

Hai Sobat Jaksa... Pernahkah sobat merasa dibenci hingga dimusuhi orang lain? walaupun kadang kita tidak merasa punya salah, namun ada saja yang membenci dan memusuhi kita tanpa sebab yang jelas. hmmm... kalau kita berpikir secara positif, mungkin kita bisa mengambil keuntungan dari situasi tersebut tanpa harus menyakiti diri kita sendiri. 1. MOTIVATOR Pada saat orang lain membenci dan memusuhi kita, biasanya mereka akan mencemooh, mencaci, menghujat dan membuat serta menyebarkan berita yang jelek-jelek dari diri kita kepada pihak-pihak tertentu, terlepas berita yang mereka sampaikan itu benar atau tidak...hmmm di sini sebenarnya ada sisi positif yang menguntungkan buat kita, yaitu kita bisa membangun pribadi yang lebih baik, memperkuat diri dengan bersikap menjadi orang yang lebih baik dari yang mereka beritakan, semakin hebat mereka membuat kita buruk dalam pandangan orang lain, semakin hebat pula usaha kita menyempurnakan kepribadian kita dan ketika pihak lain melihat bahwa a